Black Market Online Store | Jalan Berbagi Gratis

Black Market Online Store

Tech Artikel



 -Black Market Online Store



Pada hakikatnya Perdagangan Hitam secara online adalah perdagangan tidak sah, tidak resmi dan sangat bersifat ilegal dan melanggar aturan serta kebijakan perundang undangan hukum online, nyatanya aktifitas dunia hitam sampai saat ini masih tetap berjalan meski tidak terlihat secara public dimata masyarakat dan bahkan para peneliti dan analisis ahli hokum perdagangan belum tentu semuanya mengetahui secara detailnya, itu semua karena begitu kuat dan rapatnya keamanan system dalam berdagang yang di terapkan para pedagang professional, sehingga sampai saat ini masih banyak beberapa area yang masih sulit di tembus oleh penegak hukum yang berwajib baik itu di dalam negeri maupun di mancanegara sekalipun.


Jika di kutip dalam beberapa sumber media, forum dan hukum perdagangan

Istilah black market itu diterjemahkan sebagai pasar gelap oleh kamus dan Forum - forum “English-Indonesia” yang saya baca dan saya kunjungi dari beberapa situs dan forum seperti Cyber Nations Community Forum dan Darknet Market ORG dan DeepdotWeb . Kemudian, saya juga analisis dengan panduan menurut buku “Belajar Hidup Bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan” yang ditulis oleh Lydia Herlina Martono et.al. (hlm. 20), suatu perdagangan yang dilakukan di pasar gelap, artinya dilakukan di luar jalur resmi sebab melanggar hukum.


Dan bahkan hukum pemerintah kita sendiri sempat menyimpulkan dan memutuskan:

Mahkamah Agung dalam Putusan No. 527 K/Pdt/2006 juga menggunakan istilah black market untuk menyebut suatu perdagangan yang tidak resmi.


Sebelum jauh melangkah dan mengikuti jalan yang tidak wajar, kita wajib mengetahuinya Guy’s
OK Guy’s bukuit.com akan mencoba mengupas sedikit mengenai Blackmarket Online”
Mari kita mulai Guy’s…..


Mengapa Ada blackmarket online dan mengapa ada blackmarket online shopping ?

Mari kita bahas mengenai Black Market Online Store Dan Sistem Kerjanya Guy's


Kita semua mengetahui tahun demi tahun harga suatu pasar tidak selalu sama, ada yang naik dan adapula yang menurun, semua bergantung dari system saham dan pasar secara bergantian, dan orang tentunya secara umum lebih memilih  dengan harga yang lebih murah dan lebih terjangkau, sedikit contoh masalah perdagangan:


Contoh Pedang Ramdhan, Rinto, Reni dan Rini:

  • Pedang Ramdhan menjual buah buahan dengan harga 10 ribu perkilo ( perkarung)
  • Pedagang Rinto menjual buah buahan dengan harga 15 ribu perkilo ( perkarung )
  • Pedagang Reni menjual baju dengan harga 50 ribu perkaos ( 1 unit kaos )
  • Pedagang Rini menjual baju dengan harga 85 ribu perkaos ( 1 unit kaos )

Dari  contoh di atas berikut sudah terlihat jelas mana yang lebih dan mana yang lebih mahal, tentunya secara umum orang orang pasti memilih dengan harga yang lebih murah bukan ?


Harga murah itu selalu akan terus menerus di cari oleh para penjual, baik itu bagi yang memiliki kantong tebal maupun bagi yang hanya memiliki uang pas pasan. Dari beberapa penjual tidak semua sama menerapkan system harga jual, karena semua kembali kepada masing masing para penjual itu sendiri, apakah niatnya untuk berdagang secara wajar, secara umum, ataukah secara illegal alias tidak resmi.


Dari beberpa contoh berikut, terdapat persaingan antara masing masing para penjual, yang menerima dengan rejekinya pastilah dia menerapkan system dagang yang sewajarnya, namun bagi yang tidak menerima karena kekalahan persaingan antar masing masing lawan ataupun karena merasa iri dengan pedangan yang lainnya, dengan tidak di sengaja pada akhirnya timbulah rasa iri dan menimbulkan berbagai cara untuk di lakukan supaya bagaimana caranya agar penjualan berjalan dengan lancar, bebas, bahkan tanpa melihat aturan dan kebijakan berdagang secara umum, secara wajar dan lebih gilanya menimbulkan dan bisa menghapuskan aturan system pajak perdagangan dari pemerintah.


Dan di mulai dari situlah perdagangan gelap, perdagangan hitam dan perdagangan illegal di dirikan oleh orang orang yang kecewa, orang orang yang memiliki rasa iri, rasa mati terhadap kebijakan hukum pemerintah, dan di sebutlah dengan istilah “ Blackmarket Online”.


Berdirinya perdagangan tersebut sangat melawan aturan hukum pemerintah dan mereka tidak mau di publikasikan di media televise, Koran dan bahkan surat kabar lainnya, mereka lebih memilih menyembunyikan jati diri dan identitas aslinya, dan mereka lebih banyak menggunakan nama samara, inisial dan alamat tidak nyata.


Seiring berjalan dan berkembangnya proses perdagangan dunia hitam, gelap dan illegal terus menerus di lakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, karena yang ada di pikiran mereka adalah mencari keuntungan sebesar besarnya tanpa mengeluarkan biaya pajak untuk pemerintah maupun pemilik penyewa tempat, karena bagi mereka pajak adalah proses pengeluaran dana yang mengganggu proses penjualan dan mengurangi modal jual.


Kejadian berulang dan terus menerus secara online ini juga telah berlawanan dengan pertaturan dan perundang undagan pemerintah, seperti UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena pada hakikatnya konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang digunakannya (Pasal 4).


Walaupun demikian, setiap konsumen harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa, karena salah satu perlindungan konsumen, ditujukan untuk dapat mengangkat harkat dan martabat konsumen itu sendiri, dengan cara menghindarkannya dari dampak buruk dari pemakaian barang dan/atau jasa, selain menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen yang dapat menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha (Pasal 2-3).


Selaras dengan hal ini,  pasal 7 telah menegaskan bahwa, “Penjual harus memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.


Sistem Pondasi Kerja Black Market Online Store

Sistem berdagang di black market hampir sebagian tidak mengenal undang undang, mereka membuat aturan sendiri, bebas dari aturan pemerintah sehingga mereka dengan bebas keluar masuk lokasi serta barang tanpa harus repot, ribet untuk memikirkan aturan pemerintah….namun jalan yang mereka tempuh tetap saja tidak wajar dan tidak normal,,,karena mereka juga harus menyembunyikan identitas aslinya dari public, sebagian besar mereka memilih berdagang secara tertutup, sembunyi sembunyi sehingga mereka mencari jalan dan ruang waktu yang cocok bagi mereka untuk menempatkan posisinya. Pasar gelap merupakan respons terhadap penjatahan yang diperkenalkan selama Perang Dunia Kedua.


Salah satu pondasi penting dalam melakukan kegiatan pasar gelap dan blackmarket online shopping yang di terapkan mereka adalah lebih mengandalkan promosi dan penawaran melalui sistem online, mereka membuat website untuk di jadikan rumah tetap mereka, mereka membangun situs hebat, situs professional yang bisa di bilang masih sulit untuk di tembus oleh pihak hukum dagang pemerintah, meskipun sudah banyak yang di lakukan pemerintah setempat dan berulang kali melakukan pemberantasan dengan menyewa beberapa programer dan IT Security, justru mereka lebih banyak memiliki seorang programer dan IT Security khusus demi mengamankan dan menyembunyikan identitasnya.


Sementara ilegal, pasar gelap menjadi kekuatan pendorong di Home Front terutama di kota - bagi mereka yang mampu membeli harganya.  Namun, seperti yang diharapkan pada masa perang ketika semua orang diharapkan untuk 'melakukan sedikit usaha mereka', aktivitas para pedagang hitam dan pemasok mereka tidak diterima dengan baik oleh semua orang.


Anggota Parlemenbahkan sampai mengklaim dan menyebut kegiatan mereka itu sebagai "pengkhianatan yang paling buruk" dan yang lebih tegasnya lagi ada seruan dan peraturan  Parlementer untuk hukuman lima tahun penjara maksimum untuk ditingkatkan bagi para pemasok black market……sayapun tidak mengetahui pastinya, alhasil itu semua karena pengamatan dan hasil informasi yang saya kuak dari beberapa situs dan para sumber pengamat juga termasuk master hacker Pro…


Tidak berhenti saja sampai disini, teknologi semakin taun dan semakin kedepan tentunya akan terus meningkat dan selalu ada perubahan dimasa yang akan datang.


Sedikitnya ulasan yang saya berikan agar menjadi sebuah wadah, ilmu dan wawasan para pecinta Shoper’s dan para pecinta internet diluar sana.


Sebagai bahan ulasan saya memberikan beberapa link channel, situs dan beberapa dokumen mengenai kondisi dan gambaran tentang dunia “ Black Market semoga ini menjadi bahan pelajaran yang positif bagi semua yang membaca artikel artikel yang saya berikan kepada anda agar anda cukup mengetahui dunia perdagangan blackmarket Online, namun bukan berarti setelah anda mengetahui justru malah sebaliknya anda jadikan sebagai bahan bisnis yang tidak umum dan pastinya itu sudah melanggar hukum bagi kita semua.


Jika anda ingin mengetahui lebih dalam tentang dunia black market, saya menyediakan file dan link channel penting di luar google yang bisa anda download dan bisa anda pelajari, namun bukan untuk di jadikan sebagai ajang bisnis, karena bukuit.com tidak mengharapkan seperti itu.


Anda bisa mendownload file tersebut di halaman sini " Marketplace "

file berbentuk rar

password rar: www.bukuit.com



Discalimer:

Isi diluar tanggung jawab Redaksi,
Pergunakanlah file dan dokumen sebaik mungkin
Hanya untuk pembelajaran semata, bukan untuk di jadikan ajang bisnis ataupun komersial dan sejenisnya, kami tdak mengharapkan untuk seperti itu.


**jika pembahasan ini menarik bagi anda, kirim saran dan komentar untuk memberi dukungan kepada kami,

salam admin: www.bukuit.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak