Pada awal tahun 2021, pemerintah kembali mendanai program bantuan sosial tunai bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Salah satu syarat penerimaan dan pencairan bansos tunai adalah dengan mendaftar sebagai “Penerima Bantuan Iuran/KIS” di website dtks.kemensos.go.id.
Berdasarkan Lembar Data Terpadu Jaminan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial,
Saat ini terdapat lebih dari 27,7 juta rumah tangga yang terdaftar, 10 juta rumah tangga penerima manfaat yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), dan 96,8 juta orang penerima manfaat. . . Bantuan setoran. / tas.
Oleh karena itu, calon penerima bantuan sosial tunai harus memasukkan data diri kepala keluarga dan keluarganya yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (FC) di website dtks.kemensos.go.id. Untuk mendaftar, cukup berikan informasi keluarga Anda kepada pekerja sosial di setiap kota. Namun setiap daerah biasanya memiliki persyaratan berbeda saat mendaftar di dtks.kemensos.go.id.
Jika Anda melihat artikel “Persyaratan Pendaftaran BLT Bansos Bagi Ibu Hamil dan Bayi”, berikut langkah-langkah mendaftar di Dtks.kemensos.go.id:
Langkah-langkah mendaftar DTKS.KEMENSOS.GO.ID
Peserta dan masyarakat umum tidak akan memasukkan sendiri informasi rumah tangga melalui link website dtks.kemensos.go.id.
Data keluarga dapat diakses secara lokal dengan terlebih dahulu membuat rujukan melalui RT dan memenuhi persyaratan yang diperlukan seperti FCT, kartu keluarga, kode unik keluarga dalam data terpadu, registrasi NIK dan juga KIS. Anda bisa mendaftar langsung ke pejabat pemerintah setempat.
RT yang berada di kediaman peserta akan mengarahkan mereka ke pintu keluar dan kemudian merujuk mereka ke dinas sosial.
Data tersebut diolah oleh Asosiasi Bank Negara, Kantor Kecamatan, Kantor Walikota, atau Kantor Daerah.
Data yang diterima selanjutnya akan diproses untuk verifikasi, dan jika persyaratan bansos terpenuhi, calon peserta akan segera terdaftar di dtks.kemensos untuk selanjutnya disalurkan/dibayarkan dana bansos BLT, dan akan dibuatkan rekening bank.
Peserta juga akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera sebagai bukti registrasi pemerintah bagi keluarga penerima manfaat.
Kami menyarankan Anda membiasakan diri dengan persyaratan yang harus diketahui calon penerima manfaat sebelum memberikan informasi keluarga. Persyaratannya adalah:
- Persyaratan pendaftaran DTKS. Kementerian Sosial
- Calon penerima bantuan ini masuk dalam kriteria keluarga miskin atau rentan.
- Bukan anggota ASN, TNI atau POLRI.
- Masyarakat yang berhak menerima BST harus pernah menjadi korban COVID-19, kehilangan pekerjaan, atau terkena PHK.
Calon penerima manfaat PKH harus berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, miskin, atau rentan atau memiliki keluarga dengan faktor kesehatan tertentu (ibu hamil, anak di bawah 5 tahun, siswa sekolah dasar hingga menengah, lansia, dan penyandang disabilitas).
Berikut langkah-langkah mendaftar dan memasukkan data keluarga Anda di dtks.kemensos.go.id. Ini harus dilakukan secara manual melalui otoritas lokal Anda karena Anda perlu mengonfirmasi langkah-langkahnya terlebih dahulu.
Komentar
Posting Komentar